Lampung Tengah. (18/05/2020/. Lapas Kelas II B Gunungsugih mengusulkan 397, narapidana ( napi ) untuk mendapatkan Haknya remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Kalapas Klas II B Gunungsugih, Lampung Tengah, Sohibur Rachman menjelaskan, dari jumlah narapidana tersebut besarnya bervareasi ada yang 15 hari ada yang 1 bulan hingga 2 bulan. Dengan beriringan dinamika di lapas kelas II Gunungsugih ini jadi kalau di gabung dengan warga binaan yang mendapat remisi Asimilasi Totalnya hingga hari ini, Senin 18 Mei 2020 yang mendapat remisi 568 Orang.
Demikian rinciannya untuk yang remisi 15 hari180 orang dan yang remisi 1 bulan 196 orang serta remisi 1 bulan 15 hari ada 20 orang sedangkan untuk remisi 2 bulan hanya 1 orang," kata Kalapas Klas II.B Gunungsugih Sohibur Rachman.
Mengenai kreteria selama narapidana tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan layak diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa penjara.
"Menurut Kalapas Gunungsugih, dibanding pemberian remisi kemarin narapidana yang diajukan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini jauh lebih banyak.
Jika dibanding remisi Alimasi lebih banyak sekarang karena yang pertama sekitar 200 orang lebih sedangkan bulan Mei ini sebanyak 397 orang narapidana," terangnya.
Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni, remisi umum, remisi umum susulan dan remisi khusus--remisi khusus susulan
serta remisi tambahan.
Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus. dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan.
Sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan," pungkasnya. (red)
Kalapas Klas II B Gunungsugih, Lampung Tengah, Sohibur Rachman menjelaskan, dari jumlah narapidana tersebut besarnya bervareasi ada yang 15 hari ada yang 1 bulan hingga 2 bulan. Dengan beriringan dinamika di lapas kelas II Gunungsugih ini jadi kalau di gabung dengan warga binaan yang mendapat remisi Asimilasi Totalnya hingga hari ini, Senin 18 Mei 2020 yang mendapat remisi 568 Orang.
Demikian rinciannya untuk yang remisi 15 hari180 orang dan yang remisi 1 bulan 196 orang serta remisi 1 bulan 15 hari ada 20 orang sedangkan untuk remisi 2 bulan hanya 1 orang," kata Kalapas Klas II.B Gunungsugih Sohibur Rachman.
Mengenai kreteria selama narapidana tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan layak diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa penjara.
"Menurut Kalapas Gunungsugih, dibanding pemberian remisi kemarin narapidana yang diajukan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini jauh lebih banyak.
Jika dibanding remisi Alimasi lebih banyak sekarang karena yang pertama sekitar 200 orang lebih sedangkan bulan Mei ini sebanyak 397 orang narapidana," terangnya.
serta remisi tambahan.
Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus. dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan.
Sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan," pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar